1. Uraikan hubungan antara kekuatan hukum atas karya dengan tujuan penerapan HaKI!p
2. Uraikan hubungan antara HaKI dengan suatu strategi bisnis!
3. Mengapa Indonesia harus mengembangkan industri berbasis pada HKI?
4. Uraikan yang Anda ketahui tentang definisi HaKI (Ha katas Kekayaan Intelektual) menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1994!
5. Apa yang terjadi jika karya diri sendiri atau milik orang lain tidak dilindungi?
6. Jabarkan yang Anda ketahui tentang sejarah HaKI di Indonesia!
7. Tuliskan tujuh cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HKI menurut perjanjian TRIPS!
8. Jelaskan setiap warga negara perlu mamahami HaKI!
9. Terangkan berbagai bentuk pelanggaran lisensi Windows yang umum dijumpai!
10. Mengapa penjualan PC bundling termasuk sebagai penipuan?
Jawab:
1.terletak pada hasil karyanya, dimana karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia akan mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya.
2.bahwa setiap kegiatan ekonomi bisnis jika memiliki haki akan lebih aman dalam mengembangkan produknya dan meningkatkan keuangan dari produsen sebuah produk tersebut.
3.Tujuan dari penerapan HAKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia
4.tentang pengesahan
5. bisa report Copyright Claim ke pihak berwajib seperti DMCA atau bisa Email ke website mereka untuk Takedown Request
6.peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an.
7. 1.Hak Cipta (Copyright) 2. Merek (Trademark) 3. Paten (Patent) 4. Desain Industri (Industrial Design) 5. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits) 6. Rahasia Dagang (Undisclosed
8.Haki adalah Hak Kekayaan Intelektual. Maksudnya adalah Hak yang dimiliki oleh seseorang atas sebuah produk yg diciptakan atas hasil pemikirannya sendiri. Dan setiap warga negara perlu memahami Haki, hal ini dikarenakan sering kali masyarakat kita melakukan plagiasi atas sebuah produk atau karya orang lain, padahal produk atau karya orang lain ini dilindungi oleh Haki. Contoh dari Haki sendiri adalah Hak cipta atau copyright
9.1.Membeli software program hasil bajakan
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi
10.bundling adalah penjualan dua atau lebih produk yang berbeda dalam satu paket. Maksud dari produk yang berbeda adalah setiap produk yang dijual secara bundling pada dasarnya memiliki pangsa pasar sendiri, artinya konsumen dimungkinkan membeli masing-masing produk secara terpisah apabila produk tersebut tidak dijual secara bundle.